Terkuak! Ini Modus yang Bikin Minyak Goreng Curah Subsidi Mahal dan Langka

Kamis, 14 April 2022 - 15:37 WIB
loading...
Terkuak! Ini Modus yang...
Kemenperin ungkap kecurangan para distributor minyak goreng curah. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) mengungkap sumber penyebab harga minyak goreng curah subsidi mahal dan langka di pasaran. Meski pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000/liter, namun yang terjadi di lapangan pedagang pasar mendapatkan harga yang lebih mahal.



Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif memaparkan, telah terjadi penyelewengan oleh distributor (D1 dan D2) sehingga HET yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram tidak tercapai.

"Pertama, pelanggaran repacking. Satgas Pangan Polri tadi menyebut, distributor D1 melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000/jeriken atau Rp17.000/liter, artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken," ungkap Febri di Jakarta, Kamis (14/4/2022.

Kemudian yang kedua, ditemukan indikasi monopoli distribusi. Dia mengungkapkan, distributor (D1 dan D2), serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai modus, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET.



"Berdasarkan SIMIRAH, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” jelas Febri.

Oleh sebab itu, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak goreng curah bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, Febri menegaskan sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.



Demi kebaikan bersama, Kemenperin mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemantauan distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini. Caranya, melalui https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2734 seconds (0.1#10.140)