Kabar Gembira! Selain Gaji ke-13 dan THR, ASN, TNI, dan Polri Dapat Tukin 50 Persen
Kamis, 14 April 2022 - 18:56 WIB
loading...
Pemberian tukin kepada ASN, TNI, dan Polri hanya menunggu peraturan menteri keuangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang masih aktif akan diberikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Jokowi juga sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.
Baca juga: INA Teken Perjanjian Rp39 Triliun, Jokowi: Akhirnya Pecah Telur!
"Hal lain yang perlu saya sampaikan, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.
Baca juga: Saksi dari Mariupol: Resimen Azov Sandera Warga Sipil, Jadikan Perisai Manusia
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
Baca juga: INA Teken Perjanjian Rp39 Triliun, Jokowi: Akhirnya Pecah Telur!
"Hal lain yang perlu saya sampaikan, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.
Baca juga: Saksi dari Mariupol: Resimen Azov Sandera Warga Sipil, Jadikan Perisai Manusia
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
(uka)
Lihat Juga :