Travel Bodong Marak Jelang Lebaran, Begini Cara Mengecek Izinnya

Minggu, 17 April 2022 - 20:00 WIB
loading...
Travel Bodong Marak Jelang Lebaran, Begini Cara Mengecek Izinnya
Travel gelap yang pernah terjaring Polres Lima Puluh Kota, Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Foto/InewsTV
A A A
JAKARTA - Menjelang mudik Lebaran memungkinkan munculnya travel- travel gelap , yaitu sebuah jasa angkutan mudik yang tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).



Kemunculan travel gelap bisa saja terjadi mengingat tiket angkutan yang resmi sudah banyak diburu oleh masyarakat yang hendak melakukan mudik. Malahan, sebagian tiket sudah ludes terjual untuk jadwal keberangkatan yang diinginkan.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyarankan masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap yang tidak memiliki izin operasi dari Kemenhub.

"Ternyata sebagian masyarakat pernah menggunakan travel gelap sehingga mereka pun dapat membedakan dari segi keamanan dan kenyamanan," kata Dirjen Budi dikutip Minggu (17/4/2022).

Menurut Dirjen Budi, dampak negatif yang diakibatkan akan sangat banyak. Salah satunya kecelakaan lalu lintas karena tidak adanya perizinan serta jaminan keselamatan.



Meski demikian ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah kendaraan yang digunakannya adalah travel gelap atau bukan. Di antaranya dengan mengakses portal SPIONAMuntuk mempermudah masyarakat mengetahui validitas angkutan umum yang akan digunakan.

Dalam SPIONAM, masyarakat dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek telah terdaftar atau tidak.

Caranya masyarakat dapat mengakses laman situs http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa.



Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek. Apabila nomor polisi kendaraan atau nama PO hasilnya tidak ditemukan, maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2463 seconds (0.1#10.140)