KPEI Beberkan Strategi Meraih Pendapatan Tambahan Bagi Investor Pasar Modal

Selasa, 19 April 2022 - 22:42 WIB
loading...
KPEI Beberkan Strategi...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pasar modal merupakan salah satu pilihan investasi yang cukup diminati masyarakat saat ini. Selain saham dan reksa dana, pasar modal memiliki beragam instrumen investasi yang dapat menjadi alternatif bagi investor, salah satunya layanan Pinjam Meminjam Efek (PME) di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO KPEI Rachmadewi Sjahesti menjelaskan, layanan PME adalah peminjaman saham oleh KPEI dari pemberi pinjaman (lender) untuk dipinjamkan kepada peminjam (borrower) yang membutuhkan saham dalam rangka mendukung aktivitas Bursa.

Layanan PME diberikan kepada mitra KPEI antara lain Anggota Kliring, Bank Kustodian, dan pihak-pihak yang disetujui OJK seperti Pendanaan Efek Indonesia (PEI).

Rachmadewi mengungkapkan, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh ketika menggunakan layanan PME ini. Manfaat bagi lender, kata dia, mendapatkan keuntungan tambahan dan tetap menerima dividen pengganti, jika terdapat pembagian dividen ketika sahamnya dipinjamkan.

Sedangkan manfaat bagi borrower, dapat menghindari potensi kegagalan saham untuk penyelesaian transaksi bursa.

“Manfaat lainnya, yaitu mendukung strategi transaksi short selling, exchange traded fund (ETF), margin trading baik yang dilakukan Anggota Kliring maupun nasabahnya,” ungkapnya, dalam keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).



Rachmadewi mencatat, investor ritel dapat menggunakan layanan PME melalui perusahaan sekuritas atau broker yang terdaftar sebagai anggota PME KPEI. Nantinya, perusahaan sekuritas akan berhubungan langsung dengan pihak KPEI untuk menggunakan layanan tersebut.

“Ketika nanti ada permintaan pinjaman dari borrower, KPEI akan menghubungi calon lender, dan jika bersedia, KPEI akan memberikan fee kepada lender, dalam hal ini perusahaan sekuritas. Nanti, perusahaan sekuritas yang akan membagi kepada investor pemilik sahamnya,” katanya.

Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar uang pinjaman serta mendistribusikan pendapatan dari saham tersebut kepada pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)