Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp1.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya
Jum'at, 22 April 2022 - 09:29 WIB
loading...
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan hari ini terpantau turun Rp 1.000 menjadi Rp 997.000 per gram. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan hari ini terpantau turun Rp 1.000 menjadi Rp 997.000 per gram. Sama halnya pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga turun Rp 1.000 menjadi Rp 901.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 19 April 2022, Merosot ke Rp3.000 per Gram
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 548.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.760.000, dan 10 gram Rp 9.465.000. Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 46.995.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 468.820.000 dan Rp 937.600.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 19 April 2022, Merosot ke Rp3.000 per Gram
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 548.500. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.760.000, dan 10 gram Rp 9.465.000. Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 46.995.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 468.820.000 dan Rp 937.600.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp3.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :