Strategi 3 Fase untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi kepada Koperasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan terjadinya pelambatan ekonomi. Usaha kecil menengah adalah yang paling menjadi korban lesunya pergerakan ekonomi. Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, saat kunjungan kerja ke Koperasi Pasar Krangan di Bekasi, Jumat (19/6/2020).
"Pada masa pandemi ini UKM merupakan korban utama khususnya menyangkut pasokan dan permintaan. Pemerintah hadir dengan adanya cash flow," ujar Menteri Teten Masduki.
Selanjutnya Teten Masduki menyampaikan pemerintah melalui berbagai kebijakan hadir untuk meningkatkan kembali perekonomian Tanah Air. Salah satunya dengan relaksasi pembiayaan. Kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi Koperasi pada masa pandemi Covid-19 tentunya menjadi nafas segar bagi anggota Koperasi di Indonesia.
Restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya anggota Koperasi yang terdampak Covid-19 di tahun 2020. Untuk mendukung ekonomi rakyat Menteri Koperasi dan UKM telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada bulan April 2020 sebagai langkah antisipasi dampak Corona di Tanah Air.
Ada tiga fase tahapan yang akan disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk LPDB-KUMKM dalam mengatasi masalah permodalan, khususnya untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) mitra LPDB-KUMKM.
Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi). Dalam fase induksi ini seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 bulan terhadap mitra yang kondisinya lancar dan kurang lancar untuk memastikan menjaga likuiditas koperasi khususnya yang bergerak di sektor simpan pinjam.
Diharapkan dengan adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota, dan bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi Covid-19.
Kedua, Fase Pemulihan Ekonomi. Kemenkop UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3 persen menurun, atau sekitar 1,5 persen flat per tahun. Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasinya.
Harapannya, dengan adanya program ini pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan seluruh pelaku KUMKM dapat segera pulih mengikuti perkembangan new normal.
Ketiga, Fase Penumbuhan Ekonomi. Untuk mempersiapkan fase ini, kita sedang melakukan persiapan pengharmonisasian peraturan tentang LPDB-KUMKM untuk merelaksasi kriteria dan persyaratan penyaluran pinjaman/pembiayaan. Di antaranya fokus sasaran LPDB-KUMKM khusus kepada KUMKM strategis prioritas pemerintah, pemangkasan persyaratan, kemudahan persyaratan serta penugasan untuk melakukan kerja sama dengan inkubator wirausaha dan pendampingan bagi startup, wirausaha pemula dan KUMKM.
"Pada masa pandemi ini UKM merupakan korban utama khususnya menyangkut pasokan dan permintaan. Pemerintah hadir dengan adanya cash flow," ujar Menteri Teten Masduki.
Selanjutnya Teten Masduki menyampaikan pemerintah melalui berbagai kebijakan hadir untuk meningkatkan kembali perekonomian Tanah Air. Salah satunya dengan relaksasi pembiayaan. Kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi Koperasi pada masa pandemi Covid-19 tentunya menjadi nafas segar bagi anggota Koperasi di Indonesia.
Restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya anggota Koperasi yang terdampak Covid-19 di tahun 2020. Untuk mendukung ekonomi rakyat Menteri Koperasi dan UKM telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada bulan April 2020 sebagai langkah antisipasi dampak Corona di Tanah Air.
Ada tiga fase tahapan yang akan disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk LPDB-KUMKM dalam mengatasi masalah permodalan, khususnya untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) mitra LPDB-KUMKM.
Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi). Dalam fase induksi ini seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 bulan terhadap mitra yang kondisinya lancar dan kurang lancar untuk memastikan menjaga likuiditas koperasi khususnya yang bergerak di sektor simpan pinjam.
Diharapkan dengan adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota, dan bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi Covid-19.
Kedua, Fase Pemulihan Ekonomi. Kemenkop UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3 persen menurun, atau sekitar 1,5 persen flat per tahun. Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasinya.
Harapannya, dengan adanya program ini pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan seluruh pelaku KUMKM dapat segera pulih mengikuti perkembangan new normal.
Ketiga, Fase Penumbuhan Ekonomi. Untuk mempersiapkan fase ini, kita sedang melakukan persiapan pengharmonisasian peraturan tentang LPDB-KUMKM untuk merelaksasi kriteria dan persyaratan penyaluran pinjaman/pembiayaan. Di antaranya fokus sasaran LPDB-KUMKM khusus kepada KUMKM strategis prioritas pemerintah, pemangkasan persyaratan, kemudahan persyaratan serta penugasan untuk melakukan kerja sama dengan inkubator wirausaha dan pendampingan bagi startup, wirausaha pemula dan KUMKM.