Bukan Batu Bara Apalagi Emas, Ini Harta Karun Indonesia Sesungguhnya: Sudah Hasilkan Devisa Rp3.220 Triliun
Minggu, 24 April 2022 - 21:00 WIB
loading...
CPO bisa saja disebut sebagai harta karun Indonesia Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan akan melarang ekspor minyak sawit mentah ( CPO ) dan minyak goreng per 28 April mendatang. Kebijakan itu ditempuh untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Baca juga: Kebijakan Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Sejalan dengan Aspirasi DPR
"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Pemerintah menyadari benar berbagai risiko atas keputusan itu, termasuk kehilangan devisa yang tak sedikit dari ekspor CPO. Jika pelarangan eskpor CPO berlangsung selama sebulan, maka devisa yang menguap sebesar USD3 miliar atau Rp42,9 triliun.
Perhitungan itu berdasarkan nilai eskpor CPO pada Maret lalu. Semakin lama larangan ekspor CPO diberlakukan, semakin besar pula devisa yang hangus.
Tahun lalu ekspor CPO Indonesia mencapai USD35 miliar atau lebih dari Rp500 triliun (kurs Rp14.300). Jumlah itu naik jika dibanding tahun 2020 yang sebesar USD18,44 miliar (data BPS).
Ekspor CPO memang telah menjadi andalan Negeri Sawit ini untuk mendulang devisa sejak lebih dari dua dekade. Di tahun 2000 ekspor CPO Indonesia sebanyak 4,1 juta ton senilai USD1,1 miliar dolar.
Baca juga: Kebijakan Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Sejalan dengan Aspirasi DPR
"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Pemerintah menyadari benar berbagai risiko atas keputusan itu, termasuk kehilangan devisa yang tak sedikit dari ekspor CPO. Jika pelarangan eskpor CPO berlangsung selama sebulan, maka devisa yang menguap sebesar USD3 miliar atau Rp42,9 triliun.
Perhitungan itu berdasarkan nilai eskpor CPO pada Maret lalu. Semakin lama larangan ekspor CPO diberlakukan, semakin besar pula devisa yang hangus.
Tahun lalu ekspor CPO Indonesia mencapai USD35 miliar atau lebih dari Rp500 triliun (kurs Rp14.300). Jumlah itu naik jika dibanding tahun 2020 yang sebesar USD18,44 miliar (data BPS).
Ekspor CPO memang telah menjadi andalan Negeri Sawit ini untuk mendulang devisa sejak lebih dari dua dekade. Di tahun 2000 ekspor CPO Indonesia sebanyak 4,1 juta ton senilai USD1,1 miliar dolar.
Lihat Juga :