Pengadaan Produk UMKM, Erick Thohir: Jangan Hanya Teken Kontrak, Tapi Bayar

Senin, 25 April 2022 - 13:15 WIB
loading...
Pengadaan Produk UMKM, Erick Thohir: Jangan Hanya Teken Kontrak, Tapi Bayar
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadaan produk-produk UMKM menjadi sorotan Menteri BUMN Erick Thohir . Menurutnya, ada oknum tertentu yang hanya menyepakati kontrak kerja sama, namun tidak atau menunda melakukan pembayaran.

Erick mengakui, proses pembayaran atas pengadaan barang dan jada UMKM kerap menjadi masalah. Karena itu dia menegaskan pentingnya merealisasikan komitmen kerja sama antara UMKM dan pihak-pihak tertentu.

"Penting sekali kita punya komitmen bersama, jangan hanya kontrak, tapi juga bayar. Kadang kadang bayar ini jadi problem. Saya sering dapat pengaduan Kontraknya ada, barang sudah dikirim bayar lama," ungkap Erick saat ditemui di kawasan JCC Jakarta, Senin (25/4/2022).



Pengutamaan pengadaan produk-produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro menjadi konsentrasi pemerintah saat ini. Erick memastikan akan memecat direksi BUMN bila tidak menjalankan ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu secara khusus mengatur soal percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil. Prosesnya dilakukan dengan mengutamakan penyerapan produk dalam negeri atas setiap program dari kementerian dan lembaga (K/L), Polri, TNI, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan BUMN.

Beleid ini mencatat bahwa dalam merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

"Saya meminta sesuai instruksi Presiden bahwa direksi BUMN harus menjalankan ini dengan sebaiknya. Mohon maaf tidak maksud apa-apa perintahnya jelas, yang tidak komitmen boleh dicopot," ungkap Erick.

Dia mengaku telah memberikan tugas kepada seluruh direksi perseroan negara agar mengutamakan penyerapan produk-produk dalam negeri, khususnya produk UMKM. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program transformasi Kementerian BUMN.

Tak hanya itu, Erick juga mengingatkan para manajemen BUMN untuk tidak ikut tender proyek dengan nilai investasi Rp250 juta hingga Rp14 miliar. Larangan ini sekaligus untuk mendorong ekosistem bisnis UMKM.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)