Kisah Rosida Penjual Bakso yang Tabungannya Nyaris Hilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Adalah Ibu Rosida, pedagang bakso berusia 52 tahun dari Banyuwangi, Jawa Timur, yang awalnya khawatir sebab Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tawang Alun tempat ia menyimpan uangnya selama ini telah ditutup oleh otoritas terkait.
Rosida menjadi nasabah BPR Tawang Alun sejak 22 tahun lalu dan telah merasakan banyak manfaat dari kebiasaannya menabung dan meminjam di BPR tersebut, utamanya untuk menambah modal usaha. Dari yang awalnya cemas, namun ia kembali lega karena ada petugas bank yang memberitahukan akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanannya dan juga nasabah BPR Tawang Alun lainnya.
“Saya sudah menabung sejak 22 tahun lalu di BPR Tawang Alun, semenjak tahu BPR Tawang Alun ditutup, perasaan saya biasa saja dan tenang sebab saya diberitahu sudah ada LPS yang menjamin simpanan kita, tanpa berselang lama, benar saja saya dihubungi oleh pihak LPS,” ujarnya saat ditemui di kediamannya oleh tim LPS pada Sabtu (23/4/2022).
Ia pun mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Ia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya ada LPS yang akan menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Selain Rosida, tentunya ada ratusan ribu nasabah lainnya yang telah terbantu dan merasakan manfaat dari hadirnya LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut, sebab LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.
Sepanjang 2021, LPS telah melakukan likuidasi delapan Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Sejak 2005 hingga 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 bank umum dan menyelamatkan sebuah bank umum.
Kemudian, dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp71,46 miliar.
Adapun secara kumulatif sejak 2005 hingga 2021 nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Sebagai informasi, program penjaminan LPS telah memadai di mana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.
LPS sendiri adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
LPS Raih Opini 'Wajar dalam Semua Hal yang Material' dari BPK
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih opini 'Wajar dalam Semua Hal yang Material'.
Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Predikat tersebut diraih LPS untuk ke delapan kalinya secara berturut-turut. Dengan raihan tersebut LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. CM
Rosida menjadi nasabah BPR Tawang Alun sejak 22 tahun lalu dan telah merasakan banyak manfaat dari kebiasaannya menabung dan meminjam di BPR tersebut, utamanya untuk menambah modal usaha. Dari yang awalnya cemas, namun ia kembali lega karena ada petugas bank yang memberitahukan akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanannya dan juga nasabah BPR Tawang Alun lainnya.
“Saya sudah menabung sejak 22 tahun lalu di BPR Tawang Alun, semenjak tahu BPR Tawang Alun ditutup, perasaan saya biasa saja dan tenang sebab saya diberitahu sudah ada LPS yang menjamin simpanan kita, tanpa berselang lama, benar saja saya dihubungi oleh pihak LPS,” ujarnya saat ditemui di kediamannya oleh tim LPS pada Sabtu (23/4/2022).
Ia pun mengungkapkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Ia juga mengaku tidak jera untuk menabung di bank, sebab menurutnya ada LPS yang akan menjamin simpanannya di seluruh bank yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Adapun tiga persyaratan yang dikenal dengan 3T tersebut, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Selain Rosida, tentunya ada ratusan ribu nasabah lainnya yang telah terbantu dan merasakan manfaat dari hadirnya LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut, sebab LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.
Sepanjang 2021, LPS telah melakukan likuidasi delapan Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Sejak 2005 hingga 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 bank umum dan menyelamatkan sebuah bank umum.
Kemudian, dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp71,46 miliar.
Adapun secara kumulatif sejak 2005 hingga 2021 nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Sebagai informasi, program penjaminan LPS telah memadai di mana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.
LPS sendiri adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
LPS Raih Opini 'Wajar dalam Semua Hal yang Material' dari BPK
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih opini 'Wajar dalam Semua Hal yang Material'.
Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Predikat tersebut diraih LPS untuk ke delapan kalinya secara berturut-turut. Dengan raihan tersebut LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. CM
(ars)