Aksi Memperingati May Day Digelar 12 Mei, Ini 3 Tuntutan Buruh

Kamis, 28 April 2022 - 21:12 WIB
loading...
Aksi Memperingati May Day Digelar 12 Mei, Ini 3 Tuntutan Buruh
Ilustrasi Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menginstruksikan kepada seluruh anggotanya agar peringatan Hari Buruh atau May Day yang biasanya digelar pada 1 Mei akan digeser ke tanggal 12 Mei.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, pergeseran tanggal dikarenakan kemungkinan malam takbiran jatuh pada 1 Mei bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional.

“"May Day tahun ini akan digeser, karena kemungkinan bertepatan dengan malam takbiran. Jadi, kami minta seluruh anggota KSPSI merayakannya dengan doa bersama di tempat masing-masing," kata Andi dalam siaran pers, Kamis (28/4/2022).



Rencananya KSPSI akan melakukan aksi yang dipusatkan di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi itu akan dihadiri oleh sekitar 4.000-5.000 buruh. Aksi serupa juga akan digelar di sejumlah wilayah Indonesia.

Andi menambahkan, ada tiga tuntutan utama dalam aksi May Day mendatang. Pertama menolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.



"Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya," tukasnya.



Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Ketiga, menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)