Aturan Baru JHT Beri Kemudahan, Cair Paling Lama 5 Hari Saja

Kamis, 28 April 2022 - 21:00 WIB
loading...
Aturan Baru JHT Beri...
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam aturan baru nantinya akan lebih mudah. Salah satunya pembayaran manfaat JHT paling lama butuh waktu 5 hari saja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam aturan baru nantinya akan lebih mudah. Selain beragam kemudahan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022 ada sejumlah ketentuan baru, salah satunya pembayaran manfaat JHT paling lama butuh waktu 5 hari saja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: JHT Cair Engga Harus Berusia 56 Tahun, Menaker Resmi Terbitkan Aturan Baru

Lebih lanjut, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar. Syaratnya berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampainnya bisa melalui online maupun offline.

Menaker Ida juga membeberkan ketentuan anyar dalam beleid ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.

Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

Baca Juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah

Ketiga, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , JHT-nya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHT yang dibayarkan ke ahli waris.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved