24 perusahaan dipantau khusus soal pembagian THR

Sabtu, 13 Juli 2013 - 12:12 WIB
24 perusahaan dipantau khusus soal pembagian THR
24 perusahaan dipantau khusus soal pembagian THR
A A A
Sindonews.com - Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan secara khusus pembagian tunjangan hari raya (THR) di 24 perusahaan yang ada di Kota Ukir.

Langkah ini dilakukan karena pembayaran THR puluhan perusahaan tersebut bermasalah pada Lebaran tahun lalu. Berdasar data Dinsosnakertrans Jepara, permasalahan 24 perusahaan saat pembagian THR tahun lalu sangat beragam.

Rinciannya, ada satu perusahaan yang membayar THR namun besarannya tidak sesuai UMK Jepara 2012 yang besarnya Rp800 ribu plus tunjangan tetap, namun hanya membayar Rp300 ribu untuk setiap pekerja.

Kemudian, ada juga dua perusahaan yang memberikan THR berdasar upah pokok yang diterima pekerja. Padahal upah pokok ini juga di bawah UMK. Ada juga 20 perusahaan yang membayarkan THR mepet atau pasca H-7 Lebaran. Dan ada juga satu perusahaan yang membayar THR dengan cara mencicil selama dua kali, yakni sebelum dan setelah Lebaran.

"Makanya kita pantau khusus. Perusahaan yang mendominasi pelanggaran pembayaran THR justru malah perusahaan milik warga Korea. Ini yang kita sesalkan," kata Pengawas Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati, Sabtu (13/7/2013).

Sementara, terkait pelaporan pembayaran pihaknya sudah mulai membuka posko pengaduan sejak awal Ramadan tahun ini. Dia memang sengaja membuka posko pengaduan lebih awal sebab THR bisa dibagikan jauh-jauh hari sebelum Lebaran.

"Dan batas maksimal THR harus sudah dibagikan H-7 Lebaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/-/1994 tentang THR. Kalau THR baru dibayarkan setelah H-7 lebaran, berarti perusahaan itu tidak menaati peraturan," ujar dia.

Berdasar aturan itu, kata Muktiati, karyawan perusahaan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji ditambah tunjangan tetap, bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan yang bekerja di bawah satu tahun, akan diberikan secara proporsional.

"Maksudnya dihitung berdasar masa kerja dibagi 12 dikalikan gaji sebulan. Hitungan itu bisa jadi acuan penentuan besaran THR untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7328 seconds (0.1#10.140)