Antisipasi Perubahan Iklim, Kementan Minta Petani Proteksi Diri dengan AUTP
Selasa, 03 Mei 2022 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp 144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," kata dia.
Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam. "Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," ujar Indah.
"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp 144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," kata dia.
Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam. "Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," ujar Indah.
(atk)
Lihat Juga :