Antisipasi Perubahan Iklim, Kementan Minta Petani Proteksi Diri dengan AUTP

Selasa, 03 Mei 2022 - 21:11 WIB
loading...
Antisipasi Perubahan...
Foto: Doc. Okezone
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani untuk memproteksi diri Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Hal itu dimaksudkan agar petani memiliki perlindungan untuk mengantisipasi perubahan iklim yang mulai melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak menampik jika pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. "Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen. "Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujar Ali.

Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp 6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.

"Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," kata Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp 144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," kata dia.

Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam. "Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," ujar Indah.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)