Mengungkap Gaji Briptu Hasbudi, Polisi Kaya Raya Pemilik Sederet Bisnis Haram
Kamis, 12 Mei 2022 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Baca Juga: Pasutri Polisi Bripka Etana dan Briptu Eka Ditahan Usai Tilep Dana Samsat Rp3 Miliar untuk Investasi Online
Pada level Bintara, seorang polisi berpangkat Bripda dan Briptu masuk golongan kelas jabatan 5. Dengan demikian, Briptu Hasbudi berhak menerima tukin per bulan sebesar Rp 2.493.000.
Selain tukin, seorang anggota polisi juga mendapatkan sejumlah tunjangan lain diantaranya ada tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan. Besaran tergantung pangkat, jabatan dan daerah penempatan.
Baca Juga: Pasutri Polisi Bripka Etana dan Briptu Eka Ditahan Usai Tilep Dana Samsat Rp3 Miliar untuk Investasi Online
Pada level Bintara, seorang polisi berpangkat Bripda dan Briptu masuk golongan kelas jabatan 5. Dengan demikian, Briptu Hasbudi berhak menerima tukin per bulan sebesar Rp 2.493.000.
Selain tukin, seorang anggota polisi juga mendapatkan sejumlah tunjangan lain diantaranya ada tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan. Besaran tergantung pangkat, jabatan dan daerah penempatan.
(nng)
Lihat Juga :