Wamenkumham: 88,95% Pelaku Usaha Indonesia Belum Miliki Kekayaan Intelektual
Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:32 WIB
loading...
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyebutkan bahwa Indonesia telah menjadi negara ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang kekayaan intelektual(KI). Sejatinya, angka ini bisa jauh lebih meningkat jika seluruh pelaku usaha di Tanah Air telah melek KI.
"Sebagian besar pelaku usaha (88,95%) di Indonesia belum memiliki hak atas KI-nya dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia masih sangat terasa," ujar Edward pada Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Kemajuan Ekonomi Kreatif Indonesia Dalam Bayang-bayang Pelanggaran HAKI
Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan, pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.
Eddy melanjutkan bahwa berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1% saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional. "Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %," terangnya.
Tak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan meningkatkan daya saing negara. Menurut Eddy, Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial.
Adapun Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik. "Indonesia adalah negara megadiversity, negara terbesar kedua setelah Brasil yang kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional," kata Eddy.
"Sebagian besar pelaku usaha (88,95%) di Indonesia belum memiliki hak atas KI-nya dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia masih sangat terasa," ujar Edward pada Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Kemajuan Ekonomi Kreatif Indonesia Dalam Bayang-bayang Pelanggaran HAKI
Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan, pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.
Eddy melanjutkan bahwa berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1% saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional. "Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %," terangnya.
Tak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan meningkatkan daya saing negara. Menurut Eddy, Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial.
Adapun Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik. "Indonesia adalah negara megadiversity, negara terbesar kedua setelah Brasil yang kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional," kata Eddy.
Lihat Juga :