Minyak Mahal, Penetapan Harga Jual BBM Penugasan Harus Transparan
Senin, 16 Mei 2022 - 21:38 WIB
loading...
Penetapan harga serta pemberian kompensasi BBM penugasan Pertalite dinilai perlu transparan agar badan usaha tak dirugikan. Foto/Ilustrasi/Antara
A
A
A
JAKARTA - Di tengah harga minyak mentah dunia saat ini yang masih bertahan di atas level USD100 per barel membuat badan usaha harus menyiapkan dana besar dalam menjalankan penugasan pemerintah untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat. Karena itu, transparansi penetapan harga BBM penugasan dinilai sangat diperlukan agar badan usaha tak dirugikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, menyikapi mekanisme pengadaan BBM saat ini. Dia mengingatkan, kendati badan usaha bakal mendapatkan kompensasi, mereka harus lebih dulu menanggung selisih harga BBM yang dijual ke konsumen.
Baca Juga: Posko BBM Resmi Ditutup, Pertalite Paling Diburu Pemudik
Untuk diketahui, harga Pertalite yang menjadi BBM penugasan saat ini masih jauh di bawah harga keekonomiannya. Sementara, kompensasi kepada badan usaha yang menjual BBM penugasan belum ada kepastian kapan akan dibayarkan.
"Pemerintah perlu fair saya kira. Dihitung bersama berapa harga wajarnya, kemudian pemerintah memberikan kompensasi terhadap selisih harga penetapan dengan harga wajar tersebut," kata Komaidi melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, menyikapi mekanisme pengadaan BBM saat ini. Dia mengingatkan, kendati badan usaha bakal mendapatkan kompensasi, mereka harus lebih dulu menanggung selisih harga BBM yang dijual ke konsumen.
Baca Juga: Posko BBM Resmi Ditutup, Pertalite Paling Diburu Pemudik
Untuk diketahui, harga Pertalite yang menjadi BBM penugasan saat ini masih jauh di bawah harga keekonomiannya. Sementara, kompensasi kepada badan usaha yang menjual BBM penugasan belum ada kepastian kapan akan dibayarkan.
"Pemerintah perlu fair saya kira. Dihitung bersama berapa harga wajarnya, kemudian pemerintah memberikan kompensasi terhadap selisih harga penetapan dengan harga wajar tersebut," kata Komaidi melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
Lihat Juga :