Minyak Mahal, Penetapan Harga Jual BBM Penugasan Harus Transparan

Senin, 16 Mei 2022 - 21:38 WIB
loading...
Minyak Mahal, Penetapan...
Penetapan harga serta pemberian kompensasi BBM penugasan Pertalite dinilai perlu transparan agar badan usaha tak dirugikan. Foto/Ilustrasi/Antara
A A A
JAKARTA - Di tengah harga minyak mentah dunia saat ini yang masih bertahan di atas level USD100 per barel membuat badan usaha harus menyiapkan dana besar dalam menjalankan penugasan pemerintah untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat. Karena itu, transparansi penetapan harga BBM penugasan dinilai sangat diperlukan agar badan usaha tak dirugikan.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, menyikapi mekanisme pengadaan BBM saat ini. Dia mengingatkan, kendati badan usaha bakal mendapatkan kompensasi, mereka harus lebih dulu menanggung selisih harga BBM yang dijual ke konsumen.



Untuk diketahui, harga Pertalite yang menjadi BBM penugasan saat ini masih jauh di bawah harga keekonomiannya. Sementara, kompensasi kepada badan usaha yang menjual BBM penugasan belum ada kepastian kapan akan dibayarkan.

"Pemerintah perlu fair saya kira. Dihitung bersama berapa harga wajarnya, kemudian pemerintah memberikan kompensasi terhadap selisih harga penetapan dengan harga wajar tersebut," kata Komaidi melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Pemerintah sebelumnya menetapkan Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken 10 Maret 2022.

Kuota Pertalite awalnya ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter (KL). Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 13 Maret 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyepakati penambahan kuota Pertalite tahun ini sebesar 5,4 juta KL menjadi 28,50 juta KL. Demikian pula Solar Subsidi ditambah 2,29 juta KL menjadi 17,39 juta KL.

Adapun harga eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 (Pertalite) di titik serah ditetapkan sebesar Rp7.650 per liter, sudah termasuk PPN dan PBBKB. Sementara, harga keekonomian Pertalite saat ini sekira Rp13.000 per liter.

Di SPBU swasta, BBM dengan kadar oktan 90 per Mei 2022 di jual di sekitar harga keekonomian tersebut. BP-AKR misalnya, menjual BP 90 seharga Rp12.860 per liter, atau Rp5.200 lebioh mahal dibandingkan harga jual Pertalite. Bahkan, JBBKP produk Pertamina ini masih lebih murah ketimbang harga bensin RON 89 yang dijual oleh Vivo, yaitu Revvo 89, sebesar Rp12.400 per liter.



Menurut Komaidi, penggunaan formula yang tepat akan menghasilkan harga JBBKP yang sesuai dengan keekonomian. Harga akhirnya menurut dia tidak akan jauh dengan harga jual badan usaha pesaing untuk RON yang sama.

Doktor Kebijakan Publik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti itu menambahkan, BBM Penugasan maupun Solar Subsidi akan jadi pekerjaan rumah tidak pernah selesai selama subsidinya masih diberikan ke komoditas. "Potensi terlampauinya kuota tetap besar dan akan terus berulang sepanjang mekanisme subsidinya masih ke barang bukan subsidi langsung," tandasnya.

Terkait dengan itu, Komaidi menilai usulan untuk membatasi penggunaan BBM penugasan dengan melarang kendaraan pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN menggunakan BBM subsidi bisa jadi alternatif. Untuk itu, kata dia, ketentuannya perlu dipertegas seperti dalam UU Keuangan Negara dimana peruntukan subsidi hanya untuk golongan tidak mampu.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)