Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Selasa, 17 Mei 2022 - 10:00 WIB
loading...
Harga emas batangan Antam)terpantau menguat pada perdagangan hari ini, Selasa (17/5/2022). FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) terpantau menguat. Pada perdagangan hari ini, Selasa (17/5) Si Kuning kesayangan para Bunda itu dibanderol Rp 974.000 per gram atau naik Rp 7.000.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya naik Rp 6.000 atau seharga Rp 858.000 per gram. Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 537.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.645.000, dan 10 gram Rp 9.235.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini dan Buyback Kompak Merosot, Cek Rinciannya
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 45.845.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 457.320.000 dan Rp 914.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya naik Rp 6.000 atau seharga Rp 858.000 per gram. Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 537.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.645.000, dan 10 gram Rp 9.235.000.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini dan Buyback Kompak Merosot, Cek Rinciannya
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp 45.845.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp 457.320.000 dan Rp 914.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :