Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Kamis, 23 Juli 2026 - 11:34 WIB
loading...
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Kamis (23/7/2026), begitu juga dengan harga beli kembali (buyback). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk ( Antam ) terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Kamis (23/7/2026). Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp5.000 per gram menjadi Rp2.640.000 per gram dari sebelumnya Rp2.635.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback), sebesar Rp9.000 menjadi Rp2.495.000 per gram. Harga emas Antam tersebut berlaku pada pengambilan di Gedung Antam Jakarta.
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, pembelian emas batangan dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
Sementara itu transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback), sebesar Rp9.000 menjadi Rp2.495.000 per gram. Harga emas Antam tersebut berlaku pada pengambilan di Gedung Antam Jakarta.
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, pembelian emas batangan dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
Sementara itu transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Lihat Juga :