BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan
Minggu, 22 Mei 2022 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
Wetty sapaan akrab Puspitaningsih menyampaikan, kolaborasi ini merupakan hal yang baik untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja informal agar terhindar dari risiko sosial ekonomi.
Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. “Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” ujarnya.
(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)
Menurut Wetty, pekerja rentan menjadi perhatiannya untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK dengan 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program JKK apabila peserta terjadi risiko kecelakaan kerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. “Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” ujarnya.
(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)
Menurut Wetty, pekerja rentan menjadi perhatiannya untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK dengan 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat program JKK apabila peserta terjadi risiko kecelakaan kerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Lihat Juga :