PTPN Siap Beli Gula Kristal Putih Petani Seharga Rp11.500 per Kg

Minggu, 22 Mei 2022 - 14:24 WIB
loading...
PTPN Siap Beli Gula Kristal Putih Petani Seharga Rp11.500 per Kg
PTPN III siap membeli gula kristal putih milik petani seharga Rp11.500 per Kg. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) siap menjalankan peran sebagai stabilisator pasokan dan harga gula nasional.

Untuk itu, perseroan akan melaksanakan pembelian gula kristal putih (GKP) milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group.

Hal itu sejalan dengan arahan pemerintah yang ingin menjadikan BUMN tersebut sebagai produsen GKP dengan persediaan atau stok terbesar di Indonesia.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR tersebut sebesar Rp11.500 per kilogram (kg) atau meningkat Rp1000 dari harga tahun lalu.



Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik PTR dengan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5).

Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR. Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.

“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (22/5/2022).

Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group.

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak usaha PTPN Group akan memasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).



Abdul Ghani menegaskan, lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparan, akuntabel, dan tidak mendistorsi pasar.

Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR.

Menurut dia, pembebasan biaya tersebut bertujuan agar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.

“Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100% hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan,” tandasnya.

“Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” imbuh Abdul Ghani.



Manajemen PTPN Group berharap, langkah PTPN Group dalam membeli GKP produksi PTR mampu menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat.

PTPN Group menempatkan PTR sebagai mitra dalam sistem rantai pasok (supply chain) industri gula nasional. Di mana, PTR menjadi mitra penyedia bahan baku dan barang setengah jadi yang berperan penting dalam model bisnis perseroan.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)