PTPN Siap Beli Gula Kristal Putih Petani Seharga Rp11.500 per Kg

Minggu, 22 Mei 2022 - 14:24 WIB
loading...
PTPN Siap Beli Gula...
PTPN III siap membeli gula kristal putih milik petani seharga Rp11.500 per Kg. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) siap menjalankan peran sebagai stabilisator pasokan dan harga gula nasional.

Untuk itu, perseroan akan melaksanakan pembelian gula kristal putih (GKP) milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group.

Hal itu sejalan dengan arahan pemerintah yang ingin menjadikan BUMN tersebut sebagai produsen GKP dengan persediaan atau stok terbesar di Indonesia.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR tersebut sebesar Rp11.500 per kilogram (kg) atau meningkat Rp1000 dari harga tahun lalu.

Baca juga: Lamun, Cadangan Gula di Laut yang Setara 32 Miliar Kaleng Coca Cola

Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik PTR dengan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5).

Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR. Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.

“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (22/5/2022).

Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group.

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak usaha PTPN Group akan memasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).

Baca juga: 5 Negara Penghasil Gula Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

Abdul Ghani menegaskan, lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparan, akuntabel, dan tidak mendistorsi pasar.

Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR.

Menurut dia, pembebasan biaya tersebut bertujuan agar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.

“Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100% hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan,” tandasnya.

“Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” imbuh Abdul Ghani.



Manajemen PTPN Group berharap, langkah PTPN Group dalam membeli GKP produksi PTR mampu menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat.

PTPN Group menempatkan PTR sebagai mitra dalam sistem rantai pasok (supply chain) industri gula nasional. Di mana, PTR menjadi mitra penyedia bahan baku dan barang setengah jadi yang berperan penting dalam model bisnis perseroan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi
Rekomendasi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved