Kementan Keluarkan Permentan Soal NKV

Selasa, 23 Juni 2020 - 19:05 WIB
loading...
A A A
"Sanksi ketat ini karena setiap produk hewan yang diedarkan untuk konsumsi, wajib berasal dari unit usaha yang memiliki NKV," tegas Ketut.

Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas. Lalu, sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

Unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur juga diwajibkan memiliki sertifikat NKV. Serta, pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan juga wajib memiliki sertifikat NKV.

"Unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib (memiliki sertifikat NKV)," papar Ketut.

Ketut mengatakan, NKV ini juga sebagai upaya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk telur yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk.

"Persyaratan NKV adalah persyaratan yang ideal yang harus dipenuhi oleh produsen telur untuk menjamin bahwa telur tersebut aman di konsumsi oleh publik," jelas Ketut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved