Dipatok Rp39.886.009 per Jamaah, Berikut Rincian Biaya Haji 2022

Kamis, 02 Juni 2022 - 13:33 WIB
loading...
Dipatok Rp39.886.009...
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan terbaru penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan terbaru penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M. Pemerintah Indonesia pun mengikuti aturan terbaru di antaranya kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan sebanyak 100.051 jamaah, dengan rincian 92.825 jamaah haji regular dan 7.226 jemaah haji khusus.

Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur komponen atau struktur biaya haji dengan istilah Bipih dan BPIH. Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan langsung oleh Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, dipergunakan untuk direct cost. Tahun ini Bipih ditetapkan sebesar Rp39.886.009 setiap jamaah haji dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya Penerbangan Rp29.500.000
2. Living Cost Rp5.770.005
3. Visa Rp1.154.001
4. Akomodasi di Madinah Rp769.334
5. Akomodasi Makkah Rp2.692.669
6. Total Bipih 2022 Rp39.886.009

Baca Juga: Operasional Haji 2022, Menag Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,5 Triliun ke DPR

Setelah adanya kesepakatan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Berangkat Haji,...
Jelang Berangkat Haji, Purbaya Siapkan Doa Khusus untuk Ekonomi Nasional
Kompleks Haji Indonesia...
Kompleks Haji Indonesia di Makkah Ditargetkan Tampung 22.000 Jemaah
Mekanisme Kuota dan...
Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025: Mengupas Tuntas Peran Pemerintah dan Swasta
PosIND dan Bank Muamalat...
PosIND dan Bank Muamalat Permudah Pendaftaran Haji Melalui 4.800 Kantor Pos
Unit Usaha Syariah Bank...
Unit Usaha Syariah Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan dari BPKH
Angkasa Pura Siapkan...
Angkasa Pura Siapkan 13 Bandara Layani Penerbangan Haji Tahun 2024
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Rekomendasi
Robot Lahbako-San Antar...
Robot Lahbako-San Antar UNEJ Jadi Juara Tiga KRAI 2026
Ungkap Asal Usul Ide...
Ungkap Asal Usul Ide KDMP, Prabowo: Agar Rakyat Tak Terjerat Lintah Darat
Perjalanan Inggris dan...
Perjalanan Inggris dan Argentina: 13 vs 17 Gol, Siapa yang Menang?
Berita Terkini
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
MSIG Life Kolaborasi...
MSIG Life Kolaborasi dengan Bank Sinarmas Meluncurkan Smile Critical Prime
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved