Sri Mulyani Perkuat Tata Kelola dan Dukung Pendanaan Perubahan Iklim di Daerah
Sabtu, 25 April 2020 - 23:15 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memitigasi kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang terus terjadi setiap tahunnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memitigasi kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang terus terjadi setiap tahunnya. Nationally Determined Contribution (NDC) ditingkatkan menjadi 29% dengan pendanaan APBN/APBD serta 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030.
Sebab dalam hitungan pemerintah hingga tahun 2050 nanti, kerugian ekonomi yang muncul dalam dua dekade terakhir sudah mencapai kisaran 1,4% nilai PDB saat ini. "Pencapaian ini membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk pemerintah daerah," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan.
"Bila tata kelola yang mumpuni merupakan fondasi bagi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam mengartikulasikan kebijakan-kebijakan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim," katanya.
Dia menambahkan, tata kelola yang baik juga akan menstimulus arus pendanaan non-publik untuk aksi pengendalian perubahan iklim. Untuk tujuan perbaikan tata kelola, pemerintah pusat menawarkan replikasi konsep dan metodologi penandaan anggaran perubahan iklim di daerah (Regional Climate Budget Tagging/RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah.
Sebab dalam hitungan pemerintah hingga tahun 2050 nanti, kerugian ekonomi yang muncul dalam dua dekade terakhir sudah mencapai kisaran 1,4% nilai PDB saat ini. "Pencapaian ini membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk pemerintah daerah," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan.
"Bila tata kelola yang mumpuni merupakan fondasi bagi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam mengartikulasikan kebijakan-kebijakan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim," katanya.
Dia menambahkan, tata kelola yang baik juga akan menstimulus arus pendanaan non-publik untuk aksi pengendalian perubahan iklim. Untuk tujuan perbaikan tata kelola, pemerintah pusat menawarkan replikasi konsep dan metodologi penandaan anggaran perubahan iklim di daerah (Regional Climate Budget Tagging/RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah.
Lihat Juga :