Sri Mulyani Perkuat Tata Kelola dan Dukung Pendanaan Perubahan Iklim di Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memitigasi kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang terus terjadi setiap tahunnya. Nationally Determined Contribution (NDC) ditingkatkan menjadi 29% dengan pendanaan APBN/APBD serta 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030.
Sebab dalam hitungan pemerintah hingga tahun 2050 nanti, kerugian ekonomi yang muncul dalam dua dekade terakhir sudah mencapai kisaran 1,4% nilai PDB saat ini. "Pencapaian ini membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk pemerintah daerah," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan.
"Bila tata kelola yang mumpuni merupakan fondasi bagi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam mengartikulasikan kebijakan-kebijakan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim," katanya.
Dia menambahkan, tata kelola yang baik juga akan menstimulus arus pendanaan non-publik untuk aksi pengendalian perubahan iklim. Untuk tujuan perbaikan tata kelola, pemerintah pusat menawarkan replikasi konsep dan metodologi penandaan anggaran perubahan iklim di daerah (Regional Climate Budget Tagging/RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah.
"Penerapan RCBT diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secaratransparan dan akuntabel," katanya.
Sebagai informasi, BKF menawarkan terobosan baru dalam hal pengalokasian dana publik di setiap level pemerintahan baik dari provinsi kepada kabupaten dan desa maupun dari kabupaten kepada desa, berlandaskan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), yaitu melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Pendekatan TAPE TAKE ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui mekanisme TAPE TAKE, setiap kabupaten atau desa akan memiliki peluang mendapatkan alokasi bantuan keuanganprovinsi atau Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten yang lebih besar dibandingkan kabupaten atau desa lainnya berdasarkan indikator kinerja ekologis yang telah disepakati dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati yang menjadi dasar pengalokasian.
Di sisi pendanaan, dukungan pendanaan perubahan iklim dari luar Indonesia seperti Green ClimateFund (GCF) diharapkan mampu dimanfaatkan oleh daerah sebagai alternatif pembiayaan non-publik.
Sebab dalam hitungan pemerintah hingga tahun 2050 nanti, kerugian ekonomi yang muncul dalam dua dekade terakhir sudah mencapai kisaran 1,4% nilai PDB saat ini. "Pencapaian ini membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk pemerintah daerah," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan.
"Bila tata kelola yang mumpuni merupakan fondasi bagi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam mengartikulasikan kebijakan-kebijakan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim," katanya.
Dia menambahkan, tata kelola yang baik juga akan menstimulus arus pendanaan non-publik untuk aksi pengendalian perubahan iklim. Untuk tujuan perbaikan tata kelola, pemerintah pusat menawarkan replikasi konsep dan metodologi penandaan anggaran perubahan iklim di daerah (Regional Climate Budget Tagging/RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah.
"Penerapan RCBT diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secaratransparan dan akuntabel," katanya.
Sebagai informasi, BKF menawarkan terobosan baru dalam hal pengalokasian dana publik di setiap level pemerintahan baik dari provinsi kepada kabupaten dan desa maupun dari kabupaten kepada desa, berlandaskan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), yaitu melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Pendekatan TAPE TAKE ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui mekanisme TAPE TAKE, setiap kabupaten atau desa akan memiliki peluang mendapatkan alokasi bantuan keuanganprovinsi atau Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten yang lebih besar dibandingkan kabupaten atau desa lainnya berdasarkan indikator kinerja ekologis yang telah disepakati dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati yang menjadi dasar pengalokasian.
Di sisi pendanaan, dukungan pendanaan perubahan iklim dari luar Indonesia seperti Green ClimateFund (GCF) diharapkan mampu dimanfaatkan oleh daerah sebagai alternatif pembiayaan non-publik.
(akr)