Santunan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Bentuk Jaminan Sosial ke Pekerja dan Keluarganya

Rabu, 08 Juni 2022 - 08:22 WIB
loading...
Santunan Beasiswa BPJS...
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo berbincang dengan anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan beasiswa.
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) senilai Rp2,2 miliar kepada 10 pekerja di Surabaya. Penyerahan santunan tersebut didampingi oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan turut hadir Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih, penyerahan santunan oleh Wapres Ma'ruf Amin kepada ahli waris tersebut merupakan bukti kepedulian dan komitmen bahwa negara hadir dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Santunan tersebut kiranya dapat mewujudkan serta meneruskan cita-cita dari para korban,” kata Puspitaningsih yang akrab disapa Wetty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

(Baca juga:BPJamsostek Siap Sasar Pekerja Lintas Agama)

Diketahui, Wapres Ma'ruf Amin kembali menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp2,2 miliar kepada 10 pekerja di Surabaya. Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan Ma’ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penyerahan santunan kali ini didampingi oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan turut hadir Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Alun- alun Kota Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa, hingga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam sambutannya, Ma’ruf Amin berharap, usaha dan pemberdayaan yang dilakukan berbagai pihak ini akan mampu meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan penerima manfaat.

(Baca juga:BPJamsostek Siapkan Santunan Korban Sriwijaya SJ182)

Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jawa Timur senilai Rp6,1 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 523.000 lebih kasus. Sedangkan untuk bantuan beasiswa pendidikan anak dengan periode yang sama sebesar Rp31,3 miliar untuk 10.514 anak.

Sementara itu Mensos Risma dalam keterangannya usai penyerahan santunan menyampaikan ada beberapa penyerahan santunan yang dilakukan yang antara lain dari BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan juga membantu program santunan dan juga beasiswa. Ada santunan seperti dulu tukang sapu yang mengalami kecelakaan,” jelas Risma.

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini diserahkan santunan manfaat program BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada 10 peserta kami di Surabaya. Manfaat diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia hingga bagi peserta yang mengalami PHK,” terang Anggoro.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)

“Hadirnya Bapak KH Ma’ruf Amin untuk menyerahkan santunan ini mempertegas apa yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. Bapak Presiden melalui instruksinya meminta seluruh pihak untuk mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” jelas Anggoro.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Jawa Timur per April 2022 masih berada pada kisaran 27%.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja berujung pada masyarakat Jawa Timur yang lebih produktif dan sejahtera,” kata Anggoro.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)