Jurus Menteri Teten Memecah Kebuntuan 8 Koperasi Bermasalah

Rabu, 08 Juni 2022 - 20:26 WIB
loading...
Jurus Menteri Teten Memecah Kebuntuan 8 Koperasi Bermasalah
Menteri Teten Masduki mengajukan dua solusi untuk koperasi bermasalah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan dua solusi yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk persoalan koperasi bermasalah dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) terkait penanganan koperasi bermasalah yang digelar secara khusus.



MenKopUKM Teten Masduki saat melakukan rapat koordinasi terbatas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (8/6/2022), mengatakan realisasi pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.

“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata Teten.

Dia menyatakan, dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. KemenKopUKM pun akan terus mengawal dan mendorong agar koperasi bermasalah segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.

“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK, dan lainnya,” kata Teten.

Dia berharap, agar upaya yang dilakukannya dapat menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. “Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” lanjut Teten.



Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT yang dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru, dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.

"Yang kami segera tempuh adalah mendorong mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru," kata Teten.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)