Jurus Menteri Teten Memecah Kebuntuan 8 Koperasi Bermasalah
Rabu, 08 Juni 2022 - 20:26 WIB
loading...
Menteri Teten Masduki mengajukan dua solusi untuk koperasi bermasalah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan dua solusi yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk persoalan koperasi bermasalah dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) terkait penanganan koperasi bermasalah yang digelar secara khusus.
Baca juga: Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Nestle Kucurkan Rp386 M Perluas Kapasitas Produksi
MenKopUKM Teten Masduki saat melakukan rapat koordinasi terbatas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (8/6/2022), mengatakan realisasi pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.
“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata Teten.
Dia menyatakan, dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. KemenKopUKM pun akan terus mengawal dan mendorong agar koperasi bermasalah segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.
Baca juga: Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia, Nestle Kucurkan Rp386 M Perluas Kapasitas Produksi
MenKopUKM Teten Masduki saat melakukan rapat koordinasi terbatas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (8/6/2022), mengatakan realisasi pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.
“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata Teten.
Dia menyatakan, dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. KemenKopUKM pun akan terus mengawal dan mendorong agar koperasi bermasalah segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.
Lihat Juga :