Dirawat Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

Kamis, 09 Juni 2022 - 19:48 WIB
loading...
A A A
Sebagai manusia biasa, Wulan mengaku merasa jenuh dan bosan dengan rutinitas seperti itu. Perasaan itu terutama dihadapinya ketika di awal-awal suaminya dirawat di rumah sakit. Namun, yang menguatkan hati dan pikirannya justru suami tercintanya. “Semuanya harus kita jalani dengan sabar dan ikhlas. Ini sudah kehendak Allah SWT,” begitu Wulan menirukan ucapan sang suami.

Walaupun kata dokter yang merawat Prantino, hingga saat ini belum ada teknologi yang bisa menyembuhkan syaraf tulang belakang yang terputus. Namun Wulan tetap optimistis suaminya suatu saat nanti akan sembuh.

“Setiap hari saya berdoa untuk kesembuhan suami saya. Walaupun kata dokter yang merawatnya, saat ini belum ada teknologi kedokteran yang bisa menyembuhkan suami saya. Tapi saya sangat percaya dengan kekuasaan Allah SWT. Saya yakin dan berharap Allah SWT menyembuhkan suami saya,” kata Wulan.

Kendati Wulan menghadai cobaan hidup yang begitu berat, dia mengaku bersyukur karena semua biaya yang selama suaminya dirawat di rumah sakit dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

(Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas Pertanian Lakukan Sosialisasi)

Wulandari sangat bersyukur BPJAMSOSTEK terus membiayai pengobatan suaminya. “Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mendukung pengobatan suami saya sampai sembuh,” harap Wulan.

Wajar saja Wulan sangat bersyukur mengingat total biaya suaminya selama menjalani perawatan hingga saat ini sudah sekitar Rp7,5 miliar. Jumlah yang sangat besar yang hampir tidak mungkin ditanggung perusahaan sendiri, atau keluarga sederhana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Bab I poin keempat, peristiwa nahas yang dialami Prantino adalah kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh biaya perawatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi Prantino sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital.

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino,” kata Anggoro.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)