Peran Pegadaian Meluas, Kini Salurkan KUR ke UMKM
loading...
A
A
A
Sementara itu Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan menambahkan bahwa MoU PKP yang dilakukan merupakan bagian dari serangkaian agenda yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat menjadi lembaga penyalur KUR. Dengan program KUR Syariah Pegadaian, pihaknya siap memfasilitasi para debitur yang memiliki usaha produktif untuk mendapatkan KUR ini.
“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan marjin/mu’nah sebesar 6% per tahunnya,” ujar Damar.
Damar menjelaskan, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh kantor cabang dan unit pelayanan cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Tenor pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama enam bulan.
“Semua sektor UMKM akan kami berikan, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan debitur karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Damar.
“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan marjin/mu’nah sebesar 6% per tahunnya,” ujar Damar.
Damar menjelaskan, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh kantor cabang dan unit pelayanan cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Tenor pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama enam bulan.
“Semua sektor UMKM akan kami berikan, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan debitur karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Damar.
(uka)