Peran Pegadaian Meluas, Kini Salurkan KUR ke UMKM

Minggu, 12 Juni 2022 - 22:30 WIB
loading...
Peran Pegadaian Meluas, Kini Salurkan KUR ke UMKM
Kini Pegadaian bisa menyalurkan KUR ke UMKM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian untuk percepatan penyaluran kredit usaha rakyat ( KUR ). Kini Pegadaian secara resmi telah menjadi penyalur ke-44 dengan plafon KUR yang bisa disalurkan sebesar Rp5,9 triliun.



Demi kelancaran penyaluran KUR oleh PT Pegadaian, maka diperlukan penandatanganan nota kerja sama dengan Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Imbal Jasa Penjaminan KUR dan Subsidi Bunga/ Marjin KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya, berpesan agar Pegadaian dapat mengemban amanah tersebut dengan baik dan penyaluran KUR diharapkan dapat tepat sasaran. Pihaknya tidak meragukan lagi komitmen Pegadaian yang selama ini terus mendukung pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PT Pegadaian," kata Eddy dalam sambutannya, dikutip Minggu (12/6/2022).

Eddy menjelaskan bahwa program KUR yang selama ini digulirkan pemerintah adalah sebagai bentuk hadirnya negara dalam mendukung pelaku UMKM naik kelas sehingga pemulihan ekonomi bisa lebih terakselerasi. Pada tahun 2022, pemerintah memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR dengan target sebesar Rp373,17 triliun.

"Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah bahkan memberikan relaksasi dan stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% sampai dengan 31 Desember 2022 (sehingga suku bunga KUR berkurang dari 6% menjadi 3%)," pungkasnya.



Untuk realisasi penyaluran KUR tahun 2022 sampai dengan 6 Juni 2022 berdasarkan data SIKP sebesar Rp148,12 triliun. Jumlah itu disalurkan kepada 3,19 juta debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp2,57 triliun kepada 292.940 debitur.

Kemudian KUR Mikro sebesar Rp99,74 triliun kepada 2,70 juta debitur. Selain itu KUR Kecil/ khusus sebesar Rp45,79 triliun kepada 189.034 debitur. Terakhir KUR Penempatan PMI (pekerja migran Indonesia) sebesar Rp13,02 miliar kepada 530 debitur.

Sementara itu Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan menambahkan bahwa MoU PKP yang dilakukan merupakan bagian dari serangkaian agenda yang harus dipenuhi sebagai salah satu syarat menjadi lembaga penyalur KUR. Dengan program KUR Syariah Pegadaian, pihaknya siap memfasilitasi para debitur yang memiliki usaha produktif untuk mendapatkan KUR ini.

“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan marjin/mu’nah sebesar 6% per tahunnya,” ujar Damar.

Damar menjelaskan, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh kantor cabang dan unit pelayanan cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Tenor pembiayaan KUR Super Mikro adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama enam bulan.



“Semua sektor UMKM akan kami berikan, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan debitur karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Damar.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)