Perusahaan Kontraktor Nikel Terintegrasi Akan Segera Melantai di Bursa

Senin, 13 Juni 2022 - 20:11 WIB
loading...
Perusahaan Kontraktor...
Perseroan yang bergerak dibidang jasa kontraktor nikel terintegrasi (end to end services) telah mendapatkan Izin Publikasi (Pra-Efektif) dalam rangka Penawaran Awal (Bookbuilding). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk. (Perseroan) telah mendapatkan Izin Publikasi (Pra-Efektif) dalam rangka Penawaran Awal (Bookbuilding) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tepatnya pada 19 Mei 2022. Dalam pelaksanaan Penawaran Awal tersebut, Perseroan telah mengumumkan Prospektus Ringkas Awal.

Masa Penawaran Awal Perseroan dilakukan dimulai pada tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022, dimana pemesanan dapat dilakukan dalam website www.e-ipo.co.id.



Dalam Rencana Penawaran Awal ini, Perseroan menerbitkan saham biasa sebanyak-banyaknya sebesar 950.000.000 saham biasa atas nama, atau sebanyak-banyaknya sebesar 0,73% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dengan nilai nominal Rp2 setiap saham (Saham Yang Ditawarkan) yang seluruhnya terdiri dari Saham Baru , yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Kisaran Harga Penawaran sebesar Rp132,- sampai dengan Rp142 setiap saham.

Jumlah kisaran Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebesar Rp125.400.000.000, sampai dengan Rp134.900.000.000. Bersamaan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan menerbitkan Waran Seri I sebanyak-banyaknya 4.750.000.000 Waran Seri I, atau setara dengan sebanyak- banyaknya 3,65% dari modal disetor pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan.

Pada setiap 1 (satu) Saham Baru hasil Penawaran Umum melekat 5 (lima) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I dapat ditukar dengan 1 (satu) saham biasa atas nama. Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan pembelian saham biasa atas nama dengan nilai nominal sebesar Rp2, setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500 setiap saham.

Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari penawaran Waran Seri I seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp2.375.000.000.000, yang dapat dilaksanakan selama berlakunya pelaksanaan yaitu sejak 6 (enam) bulan setelah efek diterbitkan.

Perseroan saat ini masih menunggu Pernyataan Efektif dari OJK. Dalam Izin Publikasi tersebut, saham PT Mandiri Mineral Perkasa Tbk telah memenuhi kriteria Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.

Perseroan berencana untuk menggunakan Kode Perdagangan Saham (Ticker Code) “NPII” dalam keperluan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia setelah diterimanya Izin Efektif dari OJK.

Seluruh dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan, dimana ke depannya Perseroan akan menambah kerjasama dengan beberapa pemilik IUP (Ijin Usaha Penambangan) baru dan akan segera dilakukan penambangan nikel dalam waktu dekat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)