Waspada! Penipuan Penawaran Pinjaman Berkedok LPS Berkeliaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar waspada atas penipuan yang berkedok penawaran pinjaman yang menggunakan logo LPS . Penipuan berkedok penawaran pinjaman yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut beredar di tengah masyarakat melalui akun whatsapp dan website.
"Dari laporan masyarakat yang kami terima, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS. Kami pastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum," ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, di Jakarta, Rabu(11/5/2022).
Dia menegaskan penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan jelas ini tidak dapat diabaikan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat segera ditangani. "Jika dirasa perlu kami akan menempuh jalur hukum," tandas dia.
Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut. LPS pun senantiasa menghimbau kepada masyarakat yang menerima apapun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS, untuk segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email: [email protected] dan Whatsapp 0811 1154 154.
"Penting untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS atau melalui media sosial resmi LPS," jelasnya.
"Dari laporan masyarakat yang kami terima, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS. Kami pastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum," ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, di Jakarta, Rabu(11/5/2022).
Dia menegaskan penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan jelas ini tidak dapat diabaikan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat segera ditangani. "Jika dirasa perlu kami akan menempuh jalur hukum," tandas dia.
Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut. LPS pun senantiasa menghimbau kepada masyarakat yang menerima apapun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS, untuk segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email: [email protected] dan Whatsapp 0811 1154 154.
"Penting untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS atau melalui media sosial resmi LPS," jelasnya.
(nng)