Di Panja Investasi BUMN, Dirut Telkomsel Beberkan Soal Investasi ke GoTo

Selasa, 14 Juni 2022 - 23:30 WIB
loading...
Di Panja Investasi BUMN, Dirut Telkomsel Beberkan Soal Investasi ke GoTo
Investasi Telkomsel ke GoTo demi keuntungan jangka panjang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat panitia kerja (Panja) Investasi BUMN hari ini, Selasa, 14 Juni 2022. Rapat yang melibatkan perusahaan Telkom dan Telkomsel ini dilakukan untuk membahas investasi Telkomsel di GoTo.



Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam dalam paparannya menjelaskan tahapan-tahapan dari proses investasi pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, termasuk keuntungan-keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

"Kami telah memaparkan secara rinci kepada Komisi VI DPR terkait setiap proses pengambilan keputusan serta dasar atas aksi korporasi Telkomsel yang memutuskan untuk berinvestasi pada GoTo," kata Hendri di DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Hendri pun mengungkapkan apresiasinya kepada DPR yang telah memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk memberikan penjelasan yang komprehensif melalui forum rapat tadi. "Alhamdulilah tadi sudah kami sampaikan dengan rinci dan lugas. Para anggota parlemen pun telah menyampaikan pesan dan aspirasinya sebagai wujud kepedulian kepada Telkom Grup," ucapnya.

Hendri menegaskan investasi Telkomsel di GoTo adalah murni keputusan profesional, sesuai aturan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) dan mengacu pada business rules yang berlaku. Proses evaluasi dan persetujuan investasi senilai USD450 juta di Gojek dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan penasihat finansial dan legal independen.

Menurut Hendri Mulya, pada saat persetujuan investasi 16 November 2020, tidak ada keterlibatan komisaris Telkom. Keputusan investasi hanya sampai pada persetujuan akhir Telkom dan Singtel dalam rapat dewan komisaris Telkomsel.



Selain itu, proses investasi Telkomsel di Gojek juga telah merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, yakni Kitab UU Hukum Perdata, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroaan Terbatas, dan anggaran dasar Telkomsel No. 69 Tahun 2008.

Investasi Telkomsel ke GoTo lebih bertujuan menghasilkan value synergic positif untuk menciptakan dan memperkuat ekosistem digital nasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2219 seconds (0.1#10.140)