Peringati 2 dekade APU-PPT, PPATK dan BNI Tanam 2.000 Pohon

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:16 WIB
loading...
Peringati 2 dekade APU-PPT, PPATK dan BNI Tanam 2.000 Pohon
Dirut BNI Royke Tumilaar (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam program penanaman 2.000 bibit pohon secara simbolis di Pantai Anyer, Banten, Selasa (21/6/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) telah genap berjalan 20 tahun. Tak sekadar patuh, pelaku industri perbankan juga proaktif menciptakan berbagai langkah preventif guna mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Memperingati tonggak komitmen bersejarah tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menanam 2.000 pohon di beberapa sejumlah cabang BNI di dalam dan luar negeri. Gerakan penanaman 2.000 pohon tersebut secara simbolis dilaksanakan di Pantai Anyer Banten oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Selasa (21/6/2022).



Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi BNI atas inisiasi kegiatan peringatan dua dekade APU-PPT.Menurutnya, acara ini mengingatkan semua pihak bahwatindak pencucian uang dan pendanaan terorisme juga bisa merugikan semua sektor termasuk lingkungan yang justru akan mengancam keberlangsungan alam.

"Kami mengapresiasi BNI yang proaktif membantu dalam pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ini salah satu barometer integritas, mengingat integritas penerus bangsa harus terus dibangun," ujarnya.

Ivan mengungkapkan kegiatan ini merupakan rangkaian 20 tahun atau dua dekade APUPPT Indonesia. Dia memaparkan PPATKsudah menerima laporan hingga 50.000 transaksi per jam. Ini pula menunjukkan bahwabegitu cepatnya kebutuhan transformasi hukum sehingga dapat mengikuti transformasi teknologi informasi.

Namun, imbuh dia, prinsip dasarnya, PPATK menjaga keberlanjutan (sustainability) Indonesia bagi generasi penerus. Hal ini ditujukan agar integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikacaukanharta-harta dari hasil tindak pidana.

Dia melanjutkan, penanaman pohon juga merupakan salah satu pengembangan program PPATK dalam tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Terlebih, masih banyak pelaku usaha di dalam negeri yang mengeksploitasi alam secara ilegal dan berlebihan sehingga menyebabkan banyak kerusakan alam.

"Perkembangan APU-PPT ini memang sangat pesat. Jadi memang kami dapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengawasi berbagai tindak pidana yang berada dalam segmen green financial crime," sebutnya.

Royke menuturkan, penegakan APU-PPT di BNI merupakan salah satu pilar penting dalam operasional BNI. Sebagai bank, kata dia, BNI berkewajiban menjaga setiap transaksi yang dilakukan bebas dari berbagai macam dugaan yang merugikan masyarakat secara luas. BNI juga mendukung sepenuhnya penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin timbul.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)