Tolak Kerja Paksa Kaum Uighur, AS Resmi Larang Impor dari Xinjiang China
Selasa, 21 Juni 2022 - 20:21 WIB
loading...
Peraturan baru Amerika Serikat (AS) yang keras tentang impor barang-barang dari wilayah Xinjiang di China telah mulai berlaku. Foto/Dok
A
A
A
NEW YORK - Peraturan baru Amerika Serikat (AS) yang keras tentang impor barang-barang dari wilayah Xinjiang di China telah mulai berlaku. Di bawah aturan tersebut, perusahaan harus membuktikan impor dari wilayah tersebut tidak diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Para pejabat AS mengatakan anggota komunitas minoritas Uighur di wilayah itu, yang sebagian besar beragama Islam telah ditahan dan dipaksa untuk bekerja. Sementara itu China telah berulang kali menolak tuduhan bahwa mereka menahan warga Uighur di kamp-kamp interniran di Xinjiang.
Baca Juga: Bak Barang, Situs China Iklankan Paket Pekerja Uighur
Beberapa impor dari wilayah tersebut yang kaya sumber daya, termasuk kapas dan tomat telah dilarang dari AS. Pembatasan akan diperpanjang untuk semua impor di bawah Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (UFLPA), yang mulai berlaku pada hari Selasa.
Dalam sebuah pernyataan akhir pekan lalu, anggota parlemen AS menerangkan, undang-undang itu mengirimkan "pesan yang jelas bahwa kami tidak akan lagi tetap terlibat dalam penggunaan kerja paksa oleh Partai Komunis China dan kejahatan mengerikan terhadap kemanusiaan".
Para pejabat AS mengatakan anggota komunitas minoritas Uighur di wilayah itu, yang sebagian besar beragama Islam telah ditahan dan dipaksa untuk bekerja. Sementara itu China telah berulang kali menolak tuduhan bahwa mereka menahan warga Uighur di kamp-kamp interniran di Xinjiang.
Baca Juga: Bak Barang, Situs China Iklankan Paket Pekerja Uighur
Beberapa impor dari wilayah tersebut yang kaya sumber daya, termasuk kapas dan tomat telah dilarang dari AS. Pembatasan akan diperpanjang untuk semua impor di bawah Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (UFLPA), yang mulai berlaku pada hari Selasa.
Dalam sebuah pernyataan akhir pekan lalu, anggota parlemen AS menerangkan, undang-undang itu mengirimkan "pesan yang jelas bahwa kami tidak akan lagi tetap terlibat dalam penggunaan kerja paksa oleh Partai Komunis China dan kejahatan mengerikan terhadap kemanusiaan".
Lihat Juga :