Pajak Karbon Tidak Jadi Diterapkan Juli 2022, Begini Alasannya

Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:51 WIB
loading...
Pajak Karbon Tidak Jadi Diterapkan Juli 2022, Begini Alasannya
Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon, namun tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan Pajak Karbon . Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).



Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu.

"Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan Pajak Karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022 ini. Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Ia menambahkan, Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan Pajak Karbon pada tahun 2022 sebagai capaian strategis (deliverables) yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20.

“Termasuk bagian dari deliverables ini, Pemerintah juga mendorong aksi-aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) yang di satu sisi memensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal) dan di sisi lain mengakselerasi pembangunan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonominya,” tutup Febrio.

Pemerintah terus menguatkan upaya penanggulangan perubahan iklim dalam rangka melaksanakan komitmen jangka pendek, menengah, dan panjang. Sebagaimana dimaklumi, dalam jangka menengah, Pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam kerangka komitmen yang telah ditetapkan (Nationally Determined Contributions-NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Dalam jangka panjang, di tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (Long-Term Strategy For Low Carbon Climate Resilience/LTS-LCCR) di tahun 2050 dan target Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Pemerintah memiliki target mitigasi perubahan iklim yang jelas dalam jangka pendek hingga panjang. Untuk mencapai berbagai komitmen tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang dibutuhkan termasuk melalui bauran kebijakan (policy mix). Upaya ini juga terus diakselerasi untuk dapat mencapai target penanggulangan perubahan iklim lebih cepat,” jelasnya.

Dari sisi pendanaan, Pemerintah telah menggunakan skema belanja Pemerintah (APBN/APBD) maupun sumber-sumber pendanaan lainnya. Untuk lebih mendorong penguatan kapasitas pendanaan terkait iklim, Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di mana pungutan atas karbon termasuk di dalamnya.

Pemerintah bersama DPR juga menerbitkan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya termasuk mengatur mengenai kebijakan Pajak Karbon. Namun demikian, perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan.

“Saat ini, fokus utama Pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik,” jelas Febrio.



Dengan perkembangan tersebut, Pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) menjadi instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)