300 Sertifikat Redistribusi Tanah Disita BLBI, Menteri ATR/BPN Jamin Rakyat Tak Dirugikan
Senin, 27 Juni 2022 - 10:11 WIB
loading...
Menteri ATR/ Kepala BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Reforma agraria yang dilakukan pemerintah bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Mulai Jalankan Strategi Penyelesaian Konflik dan Reforma Agraria
Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.
Terkait objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang. Hal itu telah dilaksanakan sesuai tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun demikian, dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya,” kata Hadi melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Mulai Jalankan Strategi Penyelesaian Konflik dan Reforma Agraria
Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.
Terkait objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang. Hal itu telah dilaksanakan sesuai tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun demikian, dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya,” kata Hadi melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Lihat Juga :