300 Sertifikat Redistribusi Tanah Disita BLBI, Menteri ATR/BPN Jamin Rakyat Tak Dirugikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Reforma agraria yang dilakukan pemerintah bertujuan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.
Terkait objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang. Hal itu telah dilaksanakan sesuai tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun demikian, dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya,” kata Hadi melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia melanjutkan, proses pendalaman tersebut akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan pihak Kepolisian.
Sesuai niat baik di awal yang melandasi program Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan.
“Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” tandasnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Baca Juga
Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.
Terkait objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang. Hal itu telah dilaksanakan sesuai tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun demikian, dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya,” kata Hadi melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia melanjutkan, proses pendalaman tersebut akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan pihak Kepolisian.
Sesuai niat baik di awal yang melandasi program Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan.
“Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” tandasnya.
(ind)