Ekonom: Penjualan Lintas Negara di Platform e-Commerce Asing Harus Diatur
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:08 WIB
loading...
Praktik cross-border selling di platform e-commerce perlu diatur karena dinilai bisa mematikan UMKM lokal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Praktik cross-border selling atau penjualan lintas negara di platform e-commerce dinilai bisa membunuh produk-produk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Karena itu, rencana pemerintah untuk membatasi praktik cross-border selling mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama pelaku UMKM.
Praktik cross-border di e-commerce dinilai dapat membunuh UMKM karena para peritel asing menjual produk dengan harga yang sangat murah. Sebaliknya, UMKM dalam negeri belum mampu bersaing dengan produk-produk luar negeri tersebut.
Baca Juga: Moratorium Diperpanjang, Pemerintah Belum Dapat Duit dari Bea Masuk Ecommerce
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Nining Indroyono Soesilo menyambut baik rencana pemerintah membatasi penjualan produk dari luar negeri yang difasilitasi e-commerce asing. "Kebijakan tersebut akan sangat baik bagi pelaku UMKM lokal dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan penjualan," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, selama ini transaksi dalam platform cross-border juga tidak berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga pemerintah tidak mendapatkan benefit dari transaksi tersebut. Bahkan negara juga dirugikan karena tidak dapat memungut pajak. Menurut Nining, selain membatasi praktik cross-border selling, secara pararel pemerintah juga perlu mendukung pelaku UMKM dalam meningkatkan kemampuannya.
Praktik cross-border di e-commerce dinilai dapat membunuh UMKM karena para peritel asing menjual produk dengan harga yang sangat murah. Sebaliknya, UMKM dalam negeri belum mampu bersaing dengan produk-produk luar negeri tersebut.
Baca Juga: Moratorium Diperpanjang, Pemerintah Belum Dapat Duit dari Bea Masuk Ecommerce
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Nining Indroyono Soesilo menyambut baik rencana pemerintah membatasi penjualan produk dari luar negeri yang difasilitasi e-commerce asing. "Kebijakan tersebut akan sangat baik bagi pelaku UMKM lokal dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan penjualan," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, selama ini transaksi dalam platform cross-border juga tidak berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga pemerintah tidak mendapatkan benefit dari transaksi tersebut. Bahkan negara juga dirugikan karena tidak dapat memungut pajak. Menurut Nining, selain membatasi praktik cross-border selling, secara pararel pemerintah juga perlu mendukung pelaku UMKM dalam meningkatkan kemampuannya.
Lihat Juga :