Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Percepatan PTSL dan Digitalisasi Layanan Pertanahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terus mendorong seluruh jajarannya untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi layanan pertanahan.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Pimpinan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Dalam pertemuan ini, Hadi Tjahjanto menyatakan keseriusannya dan meminta para jajaran dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program PTSL yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 lalu.
"Program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah. Oleh sebab itu, saya menargetkan dan meminta PTSL ini bisa dipercepat, agar seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tahun 2025," ungkapnya. “Jika seluruh tanah terdaftar, masyarakat tidak perlu khawatir konflik, karena ada tanahnya, ada ukurannya, ada sertipikatnya,” tambah Hadi Tjahjanto.
Ia mengimbau kepada jajaran untuk terus memperbaiki sistem layanan pertanahan agar lebih memudahkan masyarakat. "Saya juga meminta untuk ditingkatkan penguatan sistem aplikasi layanan, sehingga mengurangi potensi kesalahan pada produk yang dihasilkan," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Terkait dengan digitalisasi layanan pertanahan, Hadi Tjahjanto juga mengimbau percepatan dalam mewujudkan sertipikat elektronik yang sebelumnya masih dikeluarkan secara konvensional. "Dengan sertipikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan," ucapnya.
"Selain untuk meningkatkan keamanan dari mafia tanah, sertipikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip. Saya minta secepatnya sudah ada Kantor Pertanahan yang bisa kita jadikan percontohan dalam hal digitalisasi tersebut," tambah Hadi Tjahjanto.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Pimpinan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Dalam pertemuan ini, Hadi Tjahjanto menyatakan keseriusannya dan meminta para jajaran dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program PTSL yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 lalu.
"Program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah. Oleh sebab itu, saya menargetkan dan meminta PTSL ini bisa dipercepat, agar seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tahun 2025," ungkapnya. “Jika seluruh tanah terdaftar, masyarakat tidak perlu khawatir konflik, karena ada tanahnya, ada ukurannya, ada sertipikatnya,” tambah Hadi Tjahjanto.
Ia mengimbau kepada jajaran untuk terus memperbaiki sistem layanan pertanahan agar lebih memudahkan masyarakat. "Saya juga meminta untuk ditingkatkan penguatan sistem aplikasi layanan, sehingga mengurangi potensi kesalahan pada produk yang dihasilkan," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Terkait dengan digitalisasi layanan pertanahan, Hadi Tjahjanto juga mengimbau percepatan dalam mewujudkan sertipikat elektronik yang sebelumnya masih dikeluarkan secara konvensional. "Dengan sertipikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan," ucapnya.
"Selain untuk meningkatkan keamanan dari mafia tanah, sertipikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip. Saya minta secepatnya sudah ada Kantor Pertanahan yang bisa kita jadikan percontohan dalam hal digitalisasi tersebut," tambah Hadi Tjahjanto.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
(fai)