BNI Hormati Proses Hukum yang Berjalan Terkait Kasus Deposito Nasabah

Rabu, 29 Juni 2022 - 17:11 WIB
loading...
BNI Hormati Proses Hukum...
BNI Kantor Cabang Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di Kantor Cabang Makassar yang dilakukan oleh sdr MBS.

Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat. Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.



Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks.

Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar subsider 4 bulan pidana penjara. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku), Muhammad Arafat menjelaskan, BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum.

"BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ujar Arafat di Makassar, Selasa (28/6/2022).



Arafat meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.

“BNI berterima kasih kepada nasabah yang tetap setia bertansaksi menggunakan BNI. Dan BNI kembali mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)