Jasa Raharja Sulsel Bidik Potensi IWKL di Rammang-Rammang Maros
Jum'at, 01 Juli 2022 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Rammang-Rammang Raih Penghargaan Kampung Troklim Utama
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.
Koordinasi ini diharapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan air di Wisata Karst Rammanng-Rammang, Kabupaten Maros.
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.
Koordinasi ini diharapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan air di Wisata Karst Rammanng-Rammang, Kabupaten Maros.
(agn)
Lihat Juga :