MyPertamina Jadi Syarat Beli BBM Subsidi, Baca Dulu Faktanya Biar Enggak Salah Kaprah
Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:43 WIB
loading...
Perhatian, pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai hari ini per 1 Juli 2022 harus daftar di subsiditepat.mypertamina.id. Namun biar engga salah kaprah, baca dulu fakta-faktanya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perhatian, pembelian Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai hari ini per 1 Juli 2022 harus melakukan pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id. Pertamina Patra Niaga mulai hari ini menerapkan uji coba cara baru pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina pada kendaraan roda empat pada 11 daerah di lima provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Beli Pertalite Lewat MyPertamina, Ekonom: Waktunya Kurang Pas
Pertamina terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Pertalite dan Solar subsidi dengan melakukan pengaturan bagi pengguna yang berhak membeli BBM bersubsidi. Langkah ini diterangkan bagian dari komitmen Pertamina melaksanakan petugasan penyaluran BBM bersubsidi yang diamanahkan Pemerintah.
Namun biar engga salah kaprah, baca dulu fakta-faktanya:
Fakta 1
Mengapa Beli BBM Subsidi Perlu Diatur?
- Dukungan atas regulasi penyaluran BBM Subsidi
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014.
Baca Juga: Beli Pertalite Lewat MyPertamina, Ekonom: Waktunya Kurang Pas
Pertamina terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Pertalite dan Solar subsidi dengan melakukan pengaturan bagi pengguna yang berhak membeli BBM bersubsidi. Langkah ini diterangkan bagian dari komitmen Pertamina melaksanakan petugasan penyaluran BBM bersubsidi yang diamanahkan Pemerintah.
Namun biar engga salah kaprah, baca dulu fakta-faktanya:
Fakta 1
Mengapa Beli BBM Subsidi Perlu Diatur?
- Dukungan atas regulasi penyaluran BBM Subsidi
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014.
Lihat Juga :