Tax Amnesty Jilid II Selesai, 11 Crazy Rich RI Ikut Pengampunan Pajak

Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:55 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid II...
11 konglomerat RI ikut pengampunan pajak. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 11 konglomerat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II . Berdasarkan laporan, dari sejumlah crazy rich tersebut mengungkap harta sebanyak Rp 1 triliun.

"Harta di atas Rp 1 triliun yang diungkapkan dalam PPS ada 11 wajib pajak," ujar Menteri Keungan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).



Menurut dia meskipun jumlah taipannya terhitung sedikit, namun kontribusi mereka cukup besar mempengaruhi penerimaan negara melalui Pajak penghasilan (PPh) final. Meskipun demikian, Sri Mulyani tidak membeberkan nama sejumlah pengusaha kaya tersebut.

Secara rinci, wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun ada sebanyak 705 wajib pajak. Dalam hal ini berkontribusi 0,28 persen dari seluruh wajib pajak yang ikut tax amnesty II.



Sementara itu, harta bersih yang diungkap dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar ada sebanyak 75.110 wajib pajak dan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta ada 82.747 wajib pajak. Diketahui Harta bersih terendah yang dilaporkan dalam program ini adalah hingga Rp10 juta diikuti oleh 38.870 wajib pajak.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)