4 Pegawainya Tersangka, Kemenkeu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kamis, 25 Juni 2020 - 21:41 WIB
loading...
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan status tersangka kepada pegawainya. Seperti diketahui Kejagung menetapkan empat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagi tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus importasi tekstil di Batam pada 2018 hingga 2020.
Kemenkeu juga menyatakan bahwa pihak tidak memberikan toleransi alias zero tolerance bagi para pegawainya yang menyalahgunakan wewenang.
"Kemenkeu berkomitmen untuk selalu tegas dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Wakil Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Dia melanjutkan, dalam rangka melindungi industri lokal, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan penegakan hukum, bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
"Seperti halnya pengungkapan atas pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu," katanya. ( Baca:Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum )
Kemenkeu juga menyatakan bahwa pihak tidak memberikan toleransi alias zero tolerance bagi para pegawainya yang menyalahgunakan wewenang.
"Kemenkeu berkomitmen untuk selalu tegas dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Wakil Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Dia melanjutkan, dalam rangka melindungi industri lokal, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan penegakan hukum, bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
"Seperti halnya pengungkapan atas pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu," katanya. ( Baca:Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum )
Lihat Juga :