4 Pegawainya Tersangka, Kemenkeu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan status tersangka kepada pegawainya. Seperti diketahui Kejagung menetapkan empat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagi tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus importasi tekstil di Batam pada 2018 hingga 2020.
Kemenkeu juga menyatakan bahwa pihak tidak memberikan toleransi alias zero tolerance bagi para pegawainya yang menyalahgunakan wewenang.
"Kemenkeu berkomitmen untuk selalu tegas dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Wakil Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Dia melanjutkan, dalam rangka melindungi industri lokal, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan penegakan hukum, bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
"Seperti halnya pengungkapan atas pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu," katanya. ( Baca:Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum )
Kata Suahasil, Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengungkapkan keseriusan jajaran Kemenkeu khususnya Bea Cukai dalam menangani kasus tersebut. Ujungnya, penangkapan seorang berinisial IR (Direktur PT PGP sekaligus komisaris PT FIB) yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan April 2020, dan seorang berinisial RO (karyawan PT PGP dan PT FIB) pada bulan Juni 2020.
"Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang impor secara tidak benar antara fisik dengan dokumen yang ada. Jumlah fisik kedapatan lebih besar sekitar 1,76 juta meter atau dua kali lebih besar dari jumlah yang ada di dokumen yaitu 1,66 juta meter," katanya.
Guna menuntaskan kasus ini, Kemenkeu melalui Bea Cukai melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung. Untuk memperlancar proses hukum tersebut, koordinasi penyidikan dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.
.
Kemenkeu juga menyatakan bahwa pihak tidak memberikan toleransi alias zero tolerance bagi para pegawainya yang menyalahgunakan wewenang.
"Kemenkeu berkomitmen untuk selalu tegas dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Wakil Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Dia melanjutkan, dalam rangka melindungi industri lokal, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan penegakan hukum, bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
"Seperti halnya pengungkapan atas pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu," katanya. ( Baca:Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum )
Kata Suahasil, Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengungkapkan keseriusan jajaran Kemenkeu khususnya Bea Cukai dalam menangani kasus tersebut. Ujungnya, penangkapan seorang berinisial IR (Direktur PT PGP sekaligus komisaris PT FIB) yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan April 2020, dan seorang berinisial RO (karyawan PT PGP dan PT FIB) pada bulan Juni 2020.
"Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang impor secara tidak benar antara fisik dengan dokumen yang ada. Jumlah fisik kedapatan lebih besar sekitar 1,76 juta meter atau dua kali lebih besar dari jumlah yang ada di dokumen yaitu 1,66 juta meter," katanya.
Guna menuntaskan kasus ini, Kemenkeu melalui Bea Cukai melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung. Untuk memperlancar proses hukum tersebut, koordinasi penyidikan dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.
.
(uka)