Pegawainya Tersangka, OJK Junjung Tinggi Azas Praduga Tak Bersalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang pegawainya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Jiwasraya. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, sejak dimulainya proses penyelidikan oleh Kejagung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi, serta asistensi yang diperlukan oleh Kejagung.
"Kami mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Anto di Jakarta dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Kata dia, OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejagung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.
"Salah satu falsafah penting OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek good governance (tatakeola yang baik)," katanya. ( Baca:Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan )
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
"Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," tandasnya.
"Kami mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Anto di Jakarta dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Kata dia, OJK selama ini telah bekerja sama dengan Kejagung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil, dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.
"Salah satu falsafah penting OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek good governance (tatakeola yang baik)," katanya. ( Baca:Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan )
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
"Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," tandasnya.
(uka)