Air Galon Guna Ulang Bahayakan Konsumen, DPR: Kata Siapa?

Selasa, 05 Juli 2022 - 11:30 WIB
loading...
Air Galon Guna Ulang...
Ilustrasi. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Rencana pelabelan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang terus menuai pro dan kontra. Anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani mempertanyakan pihak-pihak yang menyatakan air galon ulang membahayakan kesehatan konsumen.

"Kata siapa itu? Yang hembuskan siapa dan di mana lokasi yang diduga?" ujar Dewi Aryani kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, pihaknya di Komisi IX DPR pun belum mendapatkan informasi yang mengatakan air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan. “Sampai saat ini Komisi IX belum pernah mendengar ada isu itu,” tegasnya.

Termasuk dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Komisi IX DPR belum membahas persoalan kemasan galon guna ulang ini. “Sampai saat ini kami belum bahas khusus terkait hal ini,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena saat dihubungi terpisah.

Baca Juga: Soal Isu Air Galon Guna Ulang Berbahaya, DPR Belum Terima Keluhan

Urgensi pengesahan aturan label BPA pada kemasan galon guna ulang juga belum terlihat dari kacamata kesehatan publik. Meskipun BPOM mengangkat isu kesehatan publik sebagai narasi bagi pengesahan regulasi ini, sejumlah pakar kesehatan masih belum menemukan bukti empiris terkait bahaya BPA bagi kesehatan.

Dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Alamsyah Aziz mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon. Karena itu, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Aru Wisaksono Sudoyo, turut menegaskan bahwa belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Aru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan atau environment.

"Kebanyakan karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker," ujarnya.

Baca Juga: Senyawa BPA Berbahaya atau Tidak? Ini Penjelasan Pakar

Tidak hanya dari sisi kesehatan saja yang belum ditemukan bukti terkait, namun juga dari sisi konsumen juga belum ditemukan keluhan atas bahaya penggunaan kemasan galon guna ulang maupun BPA.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mengakui, sama sekali belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya bahaya penggunaan air galon guna ulang. Pengaduan soal pangan yang diterima BPKN selama ini hanya terkait dengan kedaluarsa dan makanan yang rusak dalam kemasannya.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak, menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat terkait bahaya air galon guna ulang. Menurut dia, pengaduan yang masuk ke BPKN terkait kasus kesehatan itu hanya dalam hal keracunan makanan dan minuman serta beberapa kasus terkait dalam hal kemasan yang tidak sesuai dan juga dalam hal kadaluarsa. "Terkait dengan AMDK galon, belum ada pengaduan dalam hal tersebut," ujarnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Konsolidasi...
Perkuat Konsolidasi Industri AMDK dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Strategi Harga Murah...
Strategi Harga Murah AMDK Hadapi Tantangan Loyalitas Konsumen
Pakar Pemasaran Soroti...
Pakar Pemasaran Soroti Pentingnya Kualitas Produk dalam Keberlanjutan Bisnis AMDK
Komunikasi Merek AMDK...
Komunikasi Merek AMDK Harus Eksplisit soal Air dari Akuifer Terlindungi
Munas XI Aspadin Menguatkan...
Munas XI Aspadin Menguatkan Tekad Mewujudkan Industri AMDK Berdaya Saing
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Rekomendasi
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Berita Terkini
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved