Menteri Teten: Stimulus Lewat Perbankan untuk Menghindari Moral Hazard

Jum'at, 26 Juni 2020 - 10:21 WIB
loading...
Menteri Teten: Stimulus...
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, bahwa stimulus pemulihan ekonomi nasional bagi para pelaku koperasi dan UMKM di Indonesia disalurkan melalui perbankan untuk menghindari moral hazard. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, bahwa stimulus pemulihan ekonomi nasional bagi para pelaku koperasi dan UMKM di Indonesia disalurkan melalui perbankan untuk menghindari moral hazard. Ia mengatakan, stimulus melalui perbankan sekaligus sebagai upaya agar para pelaku UMKM terhubung dengan lembaga pembiayaan formal sehingga pembinaan terhadap mereka lebih mudah.

“Stimulus disalurkan lewat perbankan untuk menghindari moral hazard agar tidak terjadi kredit macet seperti pengalaman pada masa lampau,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Saat ini, para pelaku KUMKM yang terhubung dengan inklusi perbankan cenderung lebih mudah berkembang dan tahan terhadap krisis. “Jadi ini kita dorong,” katanya.

(Baca Juga: UMKM Terkoneksi Digital Lebih Mampu Bertahan Hadapi Krisis )

MenkopUKM juga menegaskan bahwa bantuan atau stimulus dari pemerintah bukan dalam bentuk hibah sehingga ia mendorong pelaku UMKM yang ingin memanfaatkannya agar mengakses perbankan atau sumber pembiayaan formal. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan bank-bank anggota Himbara dan OJK untuk mendorong percepatan penyaluran kredit untuk UMKM,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menciptakan demand bagi produk UMKM agar bisnis UMKM bisa terus tumbuh di tengah pandemi COVID-19. Untuk kepentingan itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar kementerian/lembaga membelanjakan anggarannya ke sektor UMKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved