129 Toko Online Jual Minyakita Melebihi HET, Kemendag: Akan Dicabut
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:14 WIB
loading...
Suasana saat peluncuran minyak goreng kemasan sederhana Minyakita di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto/MPI/Advenia Elisabeth
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati setidaknya ada 129 tautan pedagang (merchant) di lokapasar atau marketplace yang menjual Minyakita di atas Rp14.000 per liter.
Artinya, ini sudah melanggar penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pada minyak goreng kemasan sederhana tersebut.
Padahal, saat peluncuran perdana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penjualan Minyakita boleh di bawah HET tapi tidak boleh melebihi HET.
Guna menertibkan penjualan Minyakita, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono telah melakukan pengawasan.
"Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET," kata Veri, dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Jumat (8/7/2022).
Artinya, ini sudah melanggar penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pada minyak goreng kemasan sederhana tersebut.
Padahal, saat peluncuran perdana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penjualan Minyakita boleh di bawah HET tapi tidak boleh melebihi HET.
Guna menertibkan penjualan Minyakita, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono telah melakukan pengawasan.
"Kemendag berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET," kata Veri, dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Jumat (8/7/2022).
Lihat Juga :