Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rabu, 01 Juli 2026 - 14:04 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital. Per hari ini, otoritas perpajakan secara hukum menunjuk jajaran perusahaan marketplace raksasa untuk bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan yang diraup oleh para pedagang daring (e-commerce).
"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Dia memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. DJP secara matang telah mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume skala transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.
Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional. "Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli," jelas Bimo.
"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Dia memaparkan penetapan serta pemilihan platform digital yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah ini tidak dilakukan sembarangan. DJP secara matang telah mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume skala transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi yang dimiliki masing-masing korporasi.
Klaster platform belanja daring yang mendapat mandat resmi pada gelombang pertama ini mencakup empat nama besar penguasa pasar digital nasional. "Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli," jelas Bimo.
Lihat Juga :