Bukan dari Pajak, Proyek Pendukung Bandara NYIA Dibangun Pakai Sukuk Negara
Jum'at, 08 Juli 2022 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Suahasil menambahkan, SBSN ini merupakan mekanisme pembiayaan dalam APBN yang menggunakan hukum syariah. Sehingga ketika diterbitkan harus ada kegiatan dan proyek yang jelas menjadi underlyingnya.
Baca Juga: Wamenkeu: Realisasi Transfer Dana Desa Capai Rp400 Triliun hingga 2021
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyebut, penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur telah dimulai pada 2013.
"Sampai dengan tahun ini, telah mencapai total Rp175,38 triliun yang digunakan untuk membangun 4.247 proyek pada 13 Kementerian/Lembaga dan tersebar di 34 provinsi," kata dia.
Baca Juga: Wamenkeu: Realisasi Transfer Dana Desa Capai Rp400 Triliun hingga 2021
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyebut, penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur telah dimulai pada 2013.
"Sampai dengan tahun ini, telah mencapai total Rp175,38 triliun yang digunakan untuk membangun 4.247 proyek pada 13 Kementerian/Lembaga dan tersebar di 34 provinsi," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :