Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:51 WIB
loading...
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Motor dengan CC 250 ke atas akan dilarang membeli Pertalite. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji sebagian kendaraan roda dua atau motor yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak ( BBM ) jenis Pertalite . Kebijakan tersebut sedang dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero).



Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, ketentuan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi masih disiapkan pemerintah. Masih akan ada revisi dari Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.

Sementara itu, menurut catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan jenis sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki cubicle centimeter (CC) di atas 250.

Dalam pernyataannya di Komisi VI DPR, Nicke juga menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 CC ke atas. Pertamina menargetkan revisi bisa selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

"Berdasarkan hasil rakortas bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 CC ke bawah," kata Nicke yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dikutip Selasa, (12/7/2022).

Dengan demikian, untuk motor yang menggunakan mesin 250 CC ke bawah masih tetap bisa mengisi Pertalite. Sebaliknya, motor 250 CC ke atas akan dilarang membeli BBM jenis ini.

Berikut daftar motor di atas 250 CC yang umumnya berada pada bagian premium kategori big bike yang akan dilarang membeli Pertalite, yaitu:

Honda
• CRF1100L Africa Twin Adventure Sport
• Gold Wing
• Forza 250
• CBR250RR
• CRF250 Rally
• CB650R
• CB500X
• CBR600RR
• CBR1000RR
• X-ADV
• Lini moge Honda.

Yamaha
• Skutik T Max
• MT09
• T07
• XMAX
• MT-25
• R25
• Lini moge Yamaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)